Foto: Ketua Pengadilan Agama Jember, Faiq MH
JWSUWARSUWIR: Isu soal stunting, Angka Kematian Bayi(AKB) dan
Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKI) menjadi fokus Pemerintah Kabupaten
Jember demikian juga isu perkawinan anak.
Pasalnya isu tersebut memberi rapor merah untuk Kabupaten Jember.
Pada tahun 2023 yang lalu Jember
menyandang predikat peringkat tertinggi
di Jawa Timur setelah Kabupaten Malang, sebagai
kabupaten dengan jumlah dispensasi kawin yang mencapai 1.362 perkara. Dispensasi kawin
merupakan pemberian izin kawin kepada calon pengantin yang belum berusia 19
tahun.
Tidak heran bila Pemerintah Kabupaten Jember menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomer : 474/196 /35.09.317/2024 tentang Pelayanan Permohonan Dispensasi Kawin. Penerbitan Surat Edaran tersebut dimaksudkan agar persyaratan perkawinan anak lebih diperketat. Dengan tujuan agar angka perkawinan anak di Jember turun. SE Bupati ini diterbitkan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dalam SE Bupati tersebut terdapat
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pemohon pengajuan dispensasi kawin yaitu surat rekomendasi dari Dinas
Kesehatan, yang bisa minta melalui Puskesmas terdekat, surat rekomendasi dari
psikolog, surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(DP3AKB), serta surat penolakan dari
Kantor Urusan Agama. Termasuk syarat-syarat administrasi yang lain, yang
sifatnya umum, seperti surat permohonan, fotocopi KTP dan KK, KIA, akta
kelahiran, ijazah terakhir serta membayar panjar perkara.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Jember Drs.Faiq, MH, angka dispensasi kawin di Jember pada tahun 2022 sebanyak 1.395 sedangkan pada tahun 2023 mencapai 1.362. Meskipun data menunjukkan penurunan namun angka tersebut merupakan peringkat tertinggi se Jawa Timur. Keterangan tersebut disampaikan saat ditemui Tim Jurnalis Warga Suwar-Suwir Jember pada Rabu (5/6/2024) di ruang kerjanya.
Paska penerbitan SE Bupati pada Maret 2024, angka dispensasi kawin (Diska) trennya mengalami penurunan yang cukup drastis.
“Dilihat dari data, pengajuan dispensasi kawin pada tahun
2024 sejak Januari hingga Mei sebanyak 390, mengalami penurunan jika
dibandingkan dengan data pada tahun 2023 pada bulan yang sama mencapai 614.
Turun sebanyak 224” Ujarnya
Lebih lanjut Faiq, menyampaikan bahwa pendidikan Sekolah Dasar (SD) menempati peringkat pertama, disusul Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Sedang peringkat berikutnya adalah Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) yang mengajukan dispensasi kawin dengan rata-rata umur terbanyak di bawah 18 tahun.
Ditemui di tempat terpisah, ruang lobi Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(DP3AKB) Jember, Kepala
Bidang Perlindungan Anak, Joko Soetriswanto, menjelaskan bahwa pelayanan bagi
pemohon Diska dilayani setiap hari Senin pada jam kerja (08.00-selesai)
termasuk juga pelayanan rekomendasi oleh psikolog juga disediakan di kantor
DP3AKB bekerja sama dengan Garwita Institute.
Selanjutnya rekomendasi tersebut langsung dikirimkan ke
Pengadilan Agama untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara
dispensasi kawin.
“Hasil assessment dari DP3AKB serta assessment psikolog akan
dikirimkan langsung ke Pengadilan Agama Jember. Dokumen itu nanti yang akan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin”Pungkasnya
Penulis: Suminah
0 Komentar