Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Pengajuan Dispensasi Kawin di PA Jember Turun Drastis, Pasca Aturannya Diperketat

 

Foto: Ketua Pengadilan Agama Jember, Faiq MH

JWSUWARSUWIR: Isu  soal stunting, Angka Kematian Bayi(AKB) dan Angka Kematian Ibu Melahirkan (AKI) menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Jember  demikian juga isu perkawinan anak. Pasalnya isu tersebut memberi rapor merah untuk Kabupaten Jember.

Pada tahun 2023 yang lalu Jember menyandang predikat  peringkat tertinggi di Jawa Timur setelah Kabupaten Malang, sebagai  kabupaten dengan jumlah dispensasi kawin  yang mencapai 1.362 perkara. Dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin kepada calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.

Tidak heran bila Pemerintah Kabupaten Jember menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomer : 474/196 /35.09.317/2024 tentang Pelayanan Permohonan Dispensasi Kawin. Penerbitan Surat Edaran tersebut dimaksudkan agar persyaratan perkawinan anak lebih diperketat. Dengan tujuan agar angka perkawinan anak di Jember turun. SE Bupati ini diterbitkan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dalam SE Bupati tersebut terdapat beberapa persyaratan  yang harus dipenuhi oleh pemohon pengajuan dispensasi kawin yaitu surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, yang bisa minta melalui Puskesmas terdekat, surat rekomendasi dari psikolog, surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(DP3AKB), serta surat penolakan dari Kantor Urusan Agama. Termasuk syarat-syarat administrasi yang lain, yang sifatnya umum, seperti surat permohonan, fotocopi KTP dan KK, KIA, akta kelahiran, ijazah terakhir serta membayar panjar perkara.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Jember Drs.Faiq, MH, angka dispensasi kawin di Jember pada tahun 2022 sebanyak 1.395 sedangkan pada pada tahun 2023 mencapai 1.362. Meskipun data menunjukkan penurunan namun angka tersebut merupakan peringkat tertinggi se Jawa Timur. Keterangan tersebut  disampaikan saat ditemui Tim Jurnalis Warga Suwar-Suwir Jember pada Rabu (5/6/2024) di ruang kerjanya.

Paska penerbitan SE Bupati pada Maret 2024, angka dispensasi kawin (Diska)  trennya  mengalami penurunan yang cukup drastis. 

“Dilihat dari data, pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2024 sejak Januari hingga Mei sebanyak 390, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data pada tahun 2023 pada bulan yang sama mencapai 614. Turun sebanyak 224” Ujarnya

Lebih lanjut Faiq, menyampaikan bahwa  pendidikan Sekolah Dasar (SD) menempati peringkat pertama, disusul Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Sedang peringkat berikutnya adalah Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) yang mengajukan dispensasi kawin dengan rata-rata umur terbanyak di bawah 18 tahun. 

Ditemui di tempat terpisah, ruang lobi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(DP3AKB) Jember, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Joko Soetriswanto, menjelaskan bahwa pelayanan bagi pemohon Diska dilayani setiap hari Senin pada jam kerja (08.00-selesai) termasuk juga pelayanan rekomendasi oleh psikolog juga disediakan di kantor DP3AKB bekerja sama dengan Garwita Institute.

Selanjutnya rekomendasi tersebut langsung dikirimkan ke Pengadilan Agama untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin.

“Hasil assessment dari DP3AKB serta assessment psikolog akan dikirimkan langsung ke Pengadilan Agama Jember. Dokumen itu nanti yang akan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin”Pungkasnya

Penulis: Suminah

Posting Komentar

0 Komentar