Mengutip dari situs resmi BNN, pengertian narkoba tertuang pada Undang-Undang (UU) Narkotika pasal 1 ayat 1, yang menyatakan narkotika merupakan zat buatan atau berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Penggunaan narkoba memiliki banyak bahaya dan dampak negatif yang serius, baik bagi individu yang menggunakannya maupun masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini adalah beberapa bahaya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba:
1. Kesehatan Fisik: Penggunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik yang serius. Misalnya, penggunaan opioid dapat menyebabkan penurunan fungsi pernapasan, overdosis, dan kematian.
2. Kesehatan Mental: Narkoba dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada kesehatan mental. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, psikosis, dan gangguan jiwa lainnya.
3. Gangguan Sosial dan Ekonomi: Penyalahgunaan narkoba dapat merusak hubungan sosial dan mempengaruhi produktivitas dan kinerja seseorang di tempat kerja atau sekolah.
0 Komentar