Selama tahun 2023, angka perkawinan anak yang terhimpun dalam data permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Jember mencapai 1.362 perkara. Data dari PA Jember mencatat, yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Berdasarkan wilayah, data tahun 2023, kecamatan yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah yakni Sumberbaru 96 perkara, Silo 96 perkara, Bangsalsari 79 perkara, Ledokombo 69 perkara, disusul Puger, Ajung dan Tempurejo yang masing-masing 64 perkara. Sedangkan berdasarkan jenjang pendidikan, pemohon dispensasi nikah kebanyakan lulusan sekolah dasar (SD), disusul lulusan sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Ketua PA Jember Faiq, menyatakan, "Kebanyakan pemohon
dispensasi nikah usianya di bawah 18 tahun, dan jika dilihat dari jenjang pendidikan, pemohon dispensasi kawin kebanyakan lulusan sekolah dasar"
Penyebabnya karena faktor budaya,
ekonomi keluarga, hamil di luar nikah. Melihat tingginya dispensasi nikah, PA Jember bekerja sama dengan Pemkab Jember untuk memperketat aturan pengajuan dispensasi nikah.
"Sejak bulan Maret 2024, pemohon dispensasi nikah harus memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Perma no 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili
Permohonan Dispensasi Kawin. Yang kemudian Pemkab Jember mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang alur permohonan dispensasi nikah. Pemohon menyertakan surat rekomendasi dari dinas kesehatan, surat rekomendasi dari DP3AKB dan surat pemeriksaann oleh psikolog" imbuhnnya
Jurnalis Warga Suwar Suwir Jember
0 Komentar