Pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasi jenis kelamin yang melibatkan ajakan atau permintaan seksual dan kontak verbal dan fisik lainnya yang bersifat seksual. Pelecehan seksual juga merupakan komponen diskriminasi berbasis gender yang mengindikasikan hubungan kekuasaan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan.Pelecehan seksual memengaruhi kesejahteraan psikologis dan fisik serta prestasi akademik siswa dan termasuk kekerasan seksual, yang terdiri dari tindakan seksual yang dilakukan diluar kehendak seseorang atau tanpa persetujuan seseorang. Fenomena ini menyebabkan parakorban merasa jengkel, frustrasi, cemas, stres, dan trauma.
Tindak Kekerasan Seksual antara lain terdiri dari : Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Sumber :
Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24-33.
0 Komentar