Jurnalis Warga Suwar Suwir Jember: Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember melaksanakan ujian akhir secara serentak. Ujian akhir tersebut untuk kelas VI. Berdasarkan data pokok pendidikan pada laman kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi ada 905 Sekolah Dasar Negeri dan 146 Sekolah Dasar Swasta di Kabupaten Jember.
Asesmen Sumatif Akhir
Jenjang yang sering disingkat ASAJ dilaksanakan serentak mulai tanggal 13 hingga 18 Mei 2024. Masing-masing sekolah bertindak
sebagai penyelenggaranya. Terkait teknis pelaksanaan asesmen tersebut mengacu
pada petunjuk teknis yang berupa Panduan Asesmen Sumatif Akhir (ASA) Jenjang Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember.
Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 02 merupakan salah satu lembaga penyelenggara
kegiatan asesmen tersebut. Beralamat di Jalan Balung Nomer 295 Desa Sukorejo
Kecamatan Bangsalsari Jember.
Peserta asesmen untuk
tahun pelajaran 2023/2024 ada dua puluh tujuh siswa yang terdiri dari tujuh belas siswa
laki-laki dan sepuluh siswa perempuan,
yang terbagi dalam dua ruang. Masing-masing ruang ditempati oleh dua puluh
siswa(ruang satu) dan ruang dua dengan tujuh siswa.
Pembagian jumlah siswa tersebut sesuai petunjuk yang tertuang pada buku panduan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Pada halaman sebelas poin nomer lima pada huruf b salah satunya tertulis bahwa setiap dua puluh peserta menempati satu ruangan. Di baris berikutnya menyebutkan bahwa jika ada sisa pembagian jumlah peserta adalah satu sampai dengan empat orang, maka ruangan terakhir diisi dengan sepuluh peserta dan sisanya.
Maka jika kelebihan
tujuh siswa, tidak berada di antara satu sampai empat, sehingga otomatis ditempatkan di ruang berikutnya.
Untuk hari pertama
sampai hari ketiga pengawas asesmen tersebut berasal dari sekolah lain. Namun
masih dalam satu gugus,yaitu gugus tiga,yang terdiri dari desa Sukorejo dan desa
Karangsono,dengan tujuh sekolah dasar.Tiga berada di Sukorejo dan empat berada di Karangsono.
Ketentuan tersebut
berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam gugus tiga,yang terdiri dari
pengurus dan kepala sekolah.Dengan ketentuan bahwa apabila peserta asesmen dari sekolah yang
bersangkutan satu ruang, maka sekolah tersebut mendelegasikan dua orang guru
untuk mengawasi di sekolah lain.Demikian berlaku jika dua ruang, maka empat
orang guru dan seterusnya.
0 Komentar