Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Pemkab Jember Memperketat Syarat Pengajuan Dispensasi Kawin

 

Foto: Sosialisasi SOP pelayanan dispensasi kawin

JWSUWARSUWIR: Pemkab Jember mengambil langkah yang serius dalam hal pencegahan perkawinan anak yakni dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jember. SE tersebut berisi standart operasional prosedur (SOP) pelayanan dispensasi kawin di Kabupaten Jember.

Terkait adanya kebijakan tersebut, Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember menyelenggarakan sosialisasi Standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dispensasi kawin kepada para pejabat Kaantor Urusan Agama, Ketua PKK Kecamatan, Organisasi masyarakat serta Organisasi masyarakat Sipil. Acara digelar  pada Kamis (16/5/2024) bertempat di ruang pertemuan Hotel Royal, Sumbersari.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Jember, Balya Barlaman Firjoun. Dalam sambutannya  menyatakan bahwa aturan memperketat pengajaun dispensasi kawin sebagai bagian dari upaya untuk mencegah perkawinan anak. Sebab data pengadilan Agama Jember menyebutkan bahwa pengajuan dispensasi kawin di Jember pad tahun 2023 sebanyak 1.362 dan angka tersebut merupakan angka paling tinggi di Jawa Timur.

"Meskipun perkawinan anak tidak bertentangan dengan agama, namun perlu dipikirkan ulang dampak negatifnya. Karena hal tersebut dapat mempengaruhi kualitas hidup seseorang" ujarnya

Dampak perkawinan anak dikhawatirkan akan berpengaruh pada kualitas kehidupan generasi penerus bangsa khususnya warga Jember. 

"ketika kawin anak maka tingkat pendidikan rendah, dampak ekonomi yakni kemiskinan pemenuhan gizi kurang akhirnya anaknya stunting . Itu akan berpengaruh pada kualitas hidup calon generasi penerus bangsa"imbuhnya 

Saat ini warga yang ingin mengajukan dispensasi kawin harus memnuhi persyaratan administrasi sebagaimana telah diataur oleh pemerintah. Yakni  harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, surat rekomendasi dari psikolog, surat rekomendasi dari DP3AKB.


Posting Komentar

0 Komentar