Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Minimnya Edukasi tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduki Bagi Remaja

 

Foto: Kegiatan Posyandu Remaja di Harjomulyo

JWSUWARSUWIR: Kesehatan reproduksi remaja merupakan kondisi kesehatan yang menyangkut masalah kesehatan organ reproduksi, yang kesiapannya dimulai sejak usia remaja ditandai oleh haid pertama kali pada remaja perempuan atau mimpi basah bagi remaja laki-laki. Kesehatan reproduksi remaja meliputi fungsi, proses, dan sistem reproduksi remaja. Sehat yang dimaksudkan tidak hanya semata-mata bebas dari penyakit atau dari cacat saja, tetapi juga sehat baik fisik, mental maupun sosial.

Perubahan fisik, psikis, dan emosi pada masa pubertas dapat membuat remaja lebih ekspresif dalam mengeksplorasi organ kelamin dan perilaku seksualnya. Sementara itu, pengetahuan dan persepsi yang salah tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi dapat menyebabkan remaja berperilaku berisiko terhadap kesehatan reproduksinya. Maka peran pendampingan orang tua dan guru menjadi penting bagi remaja dalam mencari dan menemukan informasi kesehatan reproduksi yang tepat.

Resiko terhadap kesehatan seksual dan reproduksi bisa berasal dari banyak hal, salah satu yang paling besar dan telah menjadi perhatian pemerintah adalah pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan, atau disebut perkawinan anak.

Angka perkawinan anak di Jember menempati posisi tertinggi se-Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data Pengadilan Agama Jember, pada tahun 2023 ada sebanyak 1.342 perkara yang mengajukan dispensasi kawin. Hal itu menjadi keprihatinan dan perhatian, perlu penanganan maisf  untuk menekan angka tersebut.

Di Jember dan Bondowoso, dua wilayah dengan angka perkawinan anak yang tinggi, sebuah tim Enumerator Orang Muda Aliansi Program Power To Youth Tanoker Ledokombo melakukan riset Community Based Monitoring (CBM) untuk mengetahui masalah, menginventarisir dan merekomendasi solusi atas masalah ini. Riset tersebut bertujuan untuk meninjau ulang pengaruh layanan dan informasi terkait Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang sudah diberikan kepada orang muda sebagai bahan evaluasi terkait bagian mana saja yang belum maksimal dan luput dari sasaran program.

Lokasi riset mencakup empat kecamatan yaitu: Kecamatan Silo dan Ledokombo di Jember; serta Kecamatan Maesan dan Wringin di Bondowoso. Dengan waktu penelitian selama 2 bulan pada Oktober dan November 2023, menggunakan penelitian kuantitatif dengan metode wawancara dan survei. Dengan Pelaksana CBM ini melibatkan perwakilan Forum Anak Desa

Disclaimer, bahwa penelitian ini hanya terbatas pada wilayah dampingan program, tidak menjangkau representasi keseluruhan orang di kedua Kabupaten.

Instrumen responden dalam riset yang dilakukan: mengambil kriteria orang muda usia 13 - 24 tahun, masing masing responden di desa dan kampus terdiri dari 70% perempuan dan 30% laki laki; Enumerator orang muda melakukan wawancara tatap muka atau lewat zoom atau telpon serta memandu responden untuk menjawab pertanyaan; jumlah responden kurang lebih 360 orang muda yang berdomisili di 8 desa: Karangharjo, Harjomulyo (Kecamatan Silo, Jember); Lembengan, Sukogidrih (Kecamatan Ledokombo, Jember); Sucolor, Sumbersari (Kecamatan Maesan, Bondowoso); Gubrih, Ampelan (Kecamatan Wringin, Bondowoso), dengan 40 responden di tiap desa.

Hasil riset untuk pengetahuan tentang HKSR menunjukkan bahwa, 45,6% remaja dan orang muda menyatakan tahu tentang HKSR, 54,4% menyatakan tidak tahu. Pengetahuan HKSR bagi remaja dan orang muda masih dianggap sebagai hal yang tabu, tidak sesuai norma, agama, sosial dan budaya. Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah responden sebesar 58,4% yang menyatakan setuju akan hak itu.

Persoalan yang paling banyak dialami oleh remaja dan orang muda Kabupaten Jember dan Bondowoso adalah hubungan seksual  di luar nikah dan kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, kekerasan seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual, bullying dan kekerasan dalam pacaran merupakan persoalan yang juga kerap dialami mereka.

Dari berbagai persoalan yang dihadapi oleh 69,3% responden atau sebagian besar menyatakan remaja dan orang muda tidak berani mengadukan masalahnya.

Terkait akses layanan dan informasi, sebagian besar yakni 62,1% menyatakan tidak mengetahui terkait adanya layanan untuk HKSR; 23,3% karena belum adanya layanan tersebut, dan 13,5% menyatakan sudah ada layanan untuk informasi mengenai keberadaan posyandu remaja.

Gambaran minimnya informasi untuk remaja dan orang muda terkait layanan kesehatan seksual dan reproduksi terlihat bahwa 69,8% dari mereka tidak mengetahui adanya Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja di Puskesmas. Sedangkan prosentase untuk yang sudah mengetahui layanan ini hanya 31,2%. Ketidaktahuan akan layanan tersebut juga berkonsekuensi terhadap minimnya jumlah yang mengakses layanan yakni sebesar 14,6%. Adapun untuk yang tidak pernah mengakses layanan angkanya cukup besar yakni 85,4%.

Namun sebagian besar responden berpendapat bahwa remaja dan orang muda kadang-kadang dilibatkan dalam mengatasi persoalan kesehatan reproduksi dan kekerasan yang terjadi kepada mereka.

Dalam pemenuhan HKSR, remaja dan orang muda sudah dilibatkan dan diberi peran penting dalam semua tahap kegiatan. Tetapi ada juga yang hanya dilibatkan sebagai penerima manfaat saja. Prosentase keterlibatan remaja dan orang muda dalam pembangunan desa masih 20,1% untuk yang belum dilibatkan dan 53,4% untuk yang kadang-kadang dilibatkan

Dalam pembangunan desa, 58,7% remaja dan orang muda terlibat dalam karang taruna dan program orang muda, namun hanya 18,8% yang dilibatkan dan dimintai pendapatnya mengenai pembangunan desa.

Pelibatan orang muda dalam perumusan program dan kebijakan ditingkat Kabupaten sudah cukup baik. 47,5% menyatakan kadang-kadang dilibatkan, namun perlu dikaji lebih dalam lagi terkait hal apa saja yang perlu melibatkan remaja dan orang muda.

Riset ini merangkum bermacam aspek, yang arah utamanya adalah mengenali masalah yang berdampak secara langsung maupun tidak terhadap tingginya angka perkawinan anak, peran dan keterlibatan orang muda, dan tingkat wawasan mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi.

 

Penulis: Roni

Jurnalis warga Suwar Suwir jember

Referensi: tulisan Sofiatul Amrih, Wikipedia, Dinkes, Komnas HAM

Posting Komentar

0 Komentar