GPPJEMBER.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, Putu Denny menuntut terdakwa MS (60 ) empat belas tahun penjara atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap 4 orang anak.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember dipimpin Ketua Majelis Hakim RR Diah poernomojekti dengan didampingi dua hakim anggota pada Selasa (2/4/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa dituntut bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum para korban, Fitriyah Fajarwati menyampaikan bahwa mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum
" Tuntutan ini memperlihatkan keseriusan para penegak hukum dalam memerangi tindak kekerasan seksual apalagi para korban masih usia anak-anak. Ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual" ujarnya
Penasihat hukum terdakwa, Naniek Sudiarti akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang yang akan digelar pada tanggal 16/4/2024"Ujar Naniek Sudiarti
.
0 Komentar