GPPJEMBER.COM: Seorang perempuan hamil didampingi suaminya mendatangi salah satu Puskesmas yang terletak di Kabupaten Jember bagian selatan pada awal bulan Januari 2024. Perempuan hamil tersebut berusia 20 tahun, datang untuk memeriksakan kondisi kandungannya setelah mengalami pendarahan pada usia kandungan 16 minggu. Dia merupakan peserta BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sebelumnya, ia memeriksakan diri ke bidan terdekat namun oleh bidan dirujuk ke Puskemas untuk cek lebih lanjut kondisi kandungannya.
Puskesmas yang ia datangi merupakan puskesmas terdekat sesuai
dengan domisilinya. Saat mendatangi Puskesmas, ia dilayani oleh petugas bagian
pendaftaran. Petugas tersebut mengatakan bahwa Puskesmas yang dia datangi tidak
terdaftar sebagai faskes 1. Ia terdaftar sebagai peserta di Puskesmas lain di
wilayah Kecamatan yang sama. Untuk pemeriksaan saat itu masih dilayani. Namun
jika ia ingin periksa untuk selanjutnya, petugas menyarankan untuk mengurus
pindah faskes.
“ Saat itu, sebelum dilakukan pemeriksaan kandungan, saya
disuruh cek laboratorium. Ada biayanya sebesar Rp 40.000 namun saya tidak diberi
hasil laboratorium oleh Puskesmas” ungkapnya. Tidak hanya itu saja, perempuan
hamil ini meminta agar kandungannya di USG setelah mengalami pendarahan. Pihak
petugas tidak melayani permintaan tersebut.
“ Saya meminta pada petugas agar kandungan saya di USG, karena saya
khawatir setelah mengalami pendarahan. Namun layanan tersebut tidak bisa saya
dapatkan alasannya USG hanya diperuntukkan bagi ibu hamil yang usia kandungannya
di atas 7 (tujuh) bulan” pungkasnya. Saat ditanya apakah setelah dilakukan pemeriksaan
oleh petugas diberi suplemen ibu hamil, jawabnya dia tidak mendapatkan apa-apa
setelah pemeriksaan.
Sepulang dari pemeriksaan tersebut, sang suami mulai mencari
informasi mengenai cara mengurus pindah faskes. Ia menghubungi saudaranya dan
disarankan untuk download aplikasi JKN Mobile. JKN mobile merupakan aplikasi
mobile yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam
mengakses berbagai layanan kesehatannya. Di antaranya melayani pindah faskes
tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Ternyata setelah dia
memasukkan nomor BPJSnya pada aplikasi tersebut, Puskesmas yang ia datangi tertera
sebagai faskes 1 untuk layanan kesehatan. Ada ketidaksinkronan, antara yang
dikatakan oleh petugas pendaftaran dan yang muncul di aplikasi JKN.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21
Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil,Masa
Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, PelayananKontrasepsi, dan
Pelayanan Kesehatan Seksual Pasal 13 ayat (3)menyatakan bahwa Pelayanan
Kesehatan Masa Hamil dilakukan palingsedikit 6 (enam) kali selama masa kehamilan
meliputi: a. 1 (satu) kali pada trimester pertama; b. 2 (dua) kali pada
trimester kedua; dan c. 3 (tiga) kalipada trimester ketiga. Dan didalam Pasal
13 ayat (5) menyatakan bahwaPelayanan Kesehatan Masa Hamil yang dilakukan
dokter atau dokterspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
pelayanan ultrasonografi (USG).
Jika melihat peraturan Permenkes tersebut, sudah selayaknya
ibu hamil mendapatkan layanan USG. Apalagi bagi mereka dalam kondisi tertentu,
seperti mengalami pendarahan. Hal ini selaras dengan tujuan pengadaan alat USG
yaitu sebagai upaya skrining awal kondisi kesehatan ibu dan bayi untuk mencegah
angka kematian ibu dan angka kematian bayi.(fit)
0 Komentar