Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Aksesibilitas Bangunan Gedung Sekretariat Daerah Jember Bagi Penyandang Disabilitas


(Foto: Petugas satpol PP saat membantu seorang disabilitasmenaiki tangga di Gedung Pemda Jember) 

GPPJEMBER.COM: Rabu (31/1/2024) saya mendampingi Kusbandono Ibrahim Penyandang Disabilitas cerebral palsy yang menggunakan kursi roda untuk menemui Hadi Sasmito selaku Sekretaris Daerah (Sekda) di Sekretariat Daerah (Setda) Jember. Sesampai di loby kantor Setda, kami kesulitan menuju ruang kerja Sekda karena belum ada fasilitas ram (permukaan landai yang menyatukan dua permukaan yang memiliki perbedaan ketinggian) atau lift. Ketiadaan fasilitas ram dan lift menyebabkan dibutuhkannya bantuan untuk mengangkat kursi roda melewati tangga menuju ruangan Sekda. Kebutuhan ini saya sampaikan kepada petugas yang berjaga di loby, namun ternyata petugas menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa membantu karena semua Satpol PP sedang ada kegiatan di luar, sehingga tidak ada yang bisa membantu. Beruntung Kusbandono mengenal baik Kepala Satpol PP Jember, sehingga bisa menghubungi melalui telfon untuk menyampaikan hambatan yang dialaminya. Hasilnya beberapa saat setelah berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP Jember, datanglah tiga orang Satpol PP untuk membantu Kusbandono melewati tangga, dan menurut penjelasan mereka ternyata masih berada di area Setda.

Sesampainya di lantai dua, ternyata ada petugas jaga yang menurut pengamatan saya sebenarnya bisa membantu dengan mengajak staf atau office boy lainnya untuk membantu Penyandang Disabilitas yang tidak bisa melewati tangga, tidak  harus  Satpol PP.  Saat bertemu dengan Sekda, Hadi Sasmito, kami menyampaikan hambatan yang dialami oleh Kusbandono sebagai penyandang disabilitas. Menrespon apa yang kami sampaikan, Hadi Sasmito menyampaikan bahwa sebenarnya ada niatan dari Pemda Jember untuk membangun lift agar ada aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. Namun, menurutnya niatan tersebut tidak dapat direalisasikan karena akan ada peraturan lain yang dilanggar. Namun mengenai peraturan apa kami belum sempat menanyakan, hal ini perlu ada klarifikasi lagi.

Sulitnya Penyandang Disabilitas dalam mengakses gedung Setda tentu menjadi sangat ironis, mengingat Kabupaten Jember sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jaminan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Perbup Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2017 tersebut. Semua hak Penyandang Disablitas diatur dalam dua peraturan tersebut, termasuk hak aksesibilitas. Aksesibilitas dalam UU No 8 Tahun 2016 dimaknai sebagai kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan (Pasal 1 Ayat 8). Aksesibilitas dalam Perda No 7 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 18 didefinisikan sebagai kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Diabilitas dan orang sakit guna mewujudkan kesamaan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi 2 hak, yaitu : a. hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan b. hak mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Adapun yang dimaksud dengan akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan (Pasal 1 Ayat 9 UU No. 8 Tahun 2016).

Aksesibilitas penggunaan fasilitas umum yang wajib diwujudkan dan wajib difasilitasi oleh Pemerintah Daerah adalah; bangunan gedung; jalan; permukiman; pertamanan dan permakaman; dan transportasi publik (Pasal 140 Ayat 1 dan 2, Perda Jember No. 7 Tahun 2016). Diantara bentuk aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas, khususnya terkait dengan hambatan yang dialami Kusbandono, adalah berupa Ram. Ram merupakan salah satu fasilitas yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas pengguna kursi roda agar dapat mengakses ruangan secara mandiri tanpa bergantung kepada orang lain. Selain ram, aksesibilitas bisa berupa lift yang tujuannya sama yaitu memudahkan Penyandang Disabilitas untuk mengkases atau menuju ke suatu tempat. 

Mengacu kepada UU no 8 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 3, Perda Jember No. 7 Tahun 2016 Pasal  1 Ayat 20, dan Perbup Jember No. 69 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 19, maka hambatan yang dialami oleh Kusbandono sebagai Penyandang Disabilitas masuk kategori diskriminasi. Dalam tiga peraturan tersebut, diskriminasi didefinisikan sebagai setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. Sementara amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 termasuk peraturan turunannnya melarang setiap orang menghalang-halangi atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk hak aksesibilitas. Bagi yang melakukannya, telah diatur sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 maupun Peraturan turunannya, yaitu Perda No.7 tahun 2016.

Sementara gedung Setda belum menyediakan ram ataupun lift, maka harusnya pemenuhan hak aksesibilitas Penyandang Disabilitas masih bisa dilakukan, diantaranya dengan menyediakan pendamping atau petugas yang selalu siap membantu saat ada Penyandang Disabilitas membutuhkan. Tidak harus petugas Satpol PP, tapi semua staf yang ada di gedung tersebut harus mengetahui apa yang harus dilakukan saat ada warga Jember Penyandang Disabilitas yang datang ke gedung Setda. Ada pemahaman tentang pengarusutamaan Penyandang Disabilitas sesuai dengan amanah Pasal 185 Perda Jember No. 7 Tahun 2016. (Fann)

Posting Komentar

0 Komentar