Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



DAMPAK PERKAWINAN ANAK

 



Anak sendiri memiliki pengertian sebagai keturunan yang lahir dari orang tua. Anak merupakan seseorang yang masih dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan fisik maupun mental. Anak-anak sangat membutuhkan perawatan, pendidikan dan bimbingan untuk tumbuh agar menjadi individu yang sehat dan mandiri. Anak juga dianggap sebagai harapan masa depan dan juga bagian dari struktur keluarga dan masyarakat.

            Fakta di lapangan banyak sekali kasus-kasus mengenai perkawinan di usia dini. Hal ini dipengaruhi banyak faktor akan tetapi dari beberapa literature dan kasus yang sering muncul yaitu terkait dengan kemajuan teknologi di era gobalisasi, masalah ekonomi, dan juga masalah adat istiadat dilingkungan setempat. Di era kemajuan teknologi ini terutama anak gen z, anak bisa mengakses dengan mudah terkait hal-hal yang berbau dengan pornografi di dunia maya. Nah hal inilah yang dapat memicu anak-anak melakukan hal yang dalam artian adegan dewasa dan tidak sesuai dengan usianya. Pkiran anak yang tidak bisa memilih mana yang baik maupun yang buruk ini kemudian anak melakukan dan meniru hal yang ada di internet. Kemudian terjadilah kejadian yang tidak diinginkan yaitu kehamilan.

            Seperti kasus pada beberapa tahun lalu di Ponorogo, dikutip dari CNN Indonesia.com, jumlah angka perkawinan anak dengan alasan sudah hamil telebih dahulu. Rentang usia pada kasus ini anak masih duduk di masa SMP-SMA. Dari data yang tercatat pada Pengadilan Agama Ponorogo di tahun 2021 tercatat ada sekitar 266 permohonan dispensasi menikah dibawah umur, lalu pada tahun 2022 tercatat ada 191 permohonan dispensasi menikah. Di minggu awal tahun 2023 sudah ada 7 kasus dispensasi menikah. Permohonan ini di kabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak bahkan ada yang sudah melahirkan. Kemudian dari Kabupaten Jember sendiri tepatnya di Kecanatan Patrang, orang tua menikahkan anaknya karena tradisi dan juga pendidikan yang rendah mengenai tentang pernikahan. Orang tua menganggap bahwa anak perempuan yang telah lulus Sekolah Dasar, telah menjadi dewasa. Mereka menganggap demikian karena takut kalau anak perempuan yang perawan dan tidak segera dinikahkan akan tidak laku lagi. Di tahun 2016 tercatat ada sebanyak 375 remaja menikah di usia remaja. Rata rata orang tua menikahkan anaknya pada usia 14-18 tahun. Usia-usia ini merupakan usia yang belum siap mental maupun ekonominya. Kasus selanjutnya dikutip dari detik.com remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah dipaksa menikah oleh orang tuanya karena orang tua memiliki hutang sebesar 6 juta. Dari hal tersebut anak yang belum memiliki pemahaman mengenai bagaimana cara mengasuh anak yang baik maka terjadilah stunting.

            Dampak dari stunting ini terkait dengan tinggi badan maupun berat badan yang berbeda dengan anak seusianya, perkembangan kognitif dan mental (seperti kemampuan belajar dan berpikir) terlambat, anak yang terkena stunting ini kemudian dia juga rawan terkena penyakit karena sistem kekebalan tubuh mereka berkurang, dan yang terakhir anak terkena stunting akan mengalami keterlambatan dalam perkembangan kemampuan motoric seperti berjalan dan berbicara.

            Dari dampak yang dijelaskan diatas bisa dikatakan bahwa stunting merupakan kondisi yang dimana memiliki ciri yaitu anak memiliki tumbuh kembang yang berbeda dengan anak seusianya. Anak kekurangan nutrisi selama masa pertumbuhannya. Orang tua yang menikah di bawah umur tidak memiliki pekerjaan tetap kareana dibawah umur serta pendidikan mengenai bagaimana cara merawat anak serta psikis orang tua yang belum siap untuk merawat anak. Sebanyak 6,3 juta anak di Indonesia mengalami stunting. Akan tetapi pemerintah Indonesia sendiri menargetkan agar stunting menjadi 14 persen di tahun 2024, di tahun 2019 mencapai 27,6 persen dan pada 2023 ini mengalami penurunan yaitu 21,6 persen. Memang tidak turun dengan signifikan akan tetapi dari bahaya stunting ini diperlukan kerja sama semua masyarakat dan juga pemerintah.

            Dari 3 kasus yang ada inilah diperlukan pemahaman pemahaman ke lingkungan masyarakat terkait bahaya stunting. Memang tidak dapat dipungkiri era globalisasi ini semua budaya dari luar bisa masuk kedalam secara mudah. Akan tetapi dari kejadian di Ponorogo ini menjadi pembelajaran agar orang tua dapat mengkontrol anak dalam dunia mayanya, serta pada pergaulan anaknya agar tidak terjadinya pergaulan bebas. Orang tua perlu memberi arahan kepada anak saat anak bermain internet, ada batasan batasan anak dalam mengakses internet agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan suatu hari. Kemudian pada masalah budaya dan ekonomi, memang budaya perlu dilestarikan akan tetapi tidak dengan pernikahan dini serta orang tua juga tidak wajib mengikutkan anaknya dalam masalah ekonomi, anak tidak perlu ikut dalam masalah ekonomi karena anak belum memiliki mental yang siap, anak hanya bisa bermain, bersekolah, belajar, serta hal-hal yang seusianya. Orang tua yang memaksa menikahkan anaknya untuk menembus hutang merupakan tindakan yang salah karena anak masih memiliki cita-cita atau masa depan yang akan dicapai. Jika dipaksa menikah maka pertumbuhan anak akan terganggu. Yang seharusnya anak itu sekolah, bermain, dan belajar dengan temannya. Dia malah mengurus kehidupan rumah tangganya dengan anaknya dan mengurus suaminya.

 Penulis : Allino Bramudya Listiyono      

Referensi

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230113133558-20-900019/angka-perkawinan-anak-meroket-di-ponorogo-mayoritas-hamil-duluan           

https://paudpedia.kemdikbud.go.id/berita/149-juta-anak-di-dunia-alami-stunting-sebanyak-63-juta-di-indonesia-wapres-minta-keluarga-prioritaskan-kebutuhan-gizi?do=MTY2NC01YjRhOGZkNA==&ix=MTEtYmJkNjQ3YzA=#:~:text=Pemerintah%20telah%20menargetkan%20prevalensi%20stunting,turun%20menjadi%2021%2C6%20persen.

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6826620/gadis-15-tahun-di-tojo-una-una-dipaksa-nikah-demi-tutupi-utang-ortu-rp-6-juta       

Mufid, Firda Laily, and Muhammad Hoiru Nail. "Upaya pencegahan pernikahan usia dini pada remaja di Kelurahan Jember Lor Kabupaten Jember." Jurnal Rechtens 10.1 (2021): 109-120.

 


Posting Komentar

0 Komentar