Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas Rentan Terjadi

GPPJEMBER.COM: Riuh suara para pejalan kaki sedang berbincang di tepi jalan sekitar Wachid Hasyim di Kota Jember. Di rumah itu seorang disabilitas intelektual perempuan sedang menunggui jualannya. Usianya kurang lebih 23 tahun, menjadi penyintas kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Dia menjalankan usahanya berkat dukungan pemberian bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia pasca kasus tersebut. Ada beberapa kebutuhan rumah tangga yang ia jual. Usaha ini dijalankan sebagai aktifitas baru baginya untuk menghilangkan rasa trauma. 

 

Kejadian itu terjadi belum lama ini yaitu sekitar bulan Juni 2022, korban yang merupakan difabel intelektual itu juga didampingi oleh psikolog, guru Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan.

 

Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis difabel intelektual bukan pertama kali kembali di kota Jember. Kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas ini sering terjadi. Korbannya kebanyakan adalah perempuan penyandang disabilitas intelektual ataupun disabilitas tuli. Mungkin mereka dianggap tidak akan melapor kepada orang lain seperti keluarga tetangga ataupun pihak berwajib. 

 

Menurut pendamping UPTD PPA Jember, Solehati, dalam beberapa kasus kekerasan seksual, korban tidak mudah untuk mengungkapkannya. Terutama para korban disabilitas, sehingga peran lingkungan terdekatnya sangat penting untuk mengetahui adanya perubahan ataupun hal yang janggal terhadap korban.

 

Solehati menyayangkan kecenderungan yang terjadi di masyarakat. Yakni pihak keluarga biasanya berusaha menutupi kasus-kasus kekerasan seksual, ketika pelakunya berasal dari anggota keluarganya sendiri. Mereka menilai hal itu merupakan aib. Maka dari itu, masyarakat juga perlu memahami dan sadar pencegahan kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Jika mengetahui tindakan kekerasan seksual, agar tidak ragu melapor kepada pihak berwajib ataupun meminta pendampingan lembaga terkait.

 

Terkait pendampingan, Solehati menjelaskan bahwa kondisi penyandang disabilitas, terutama bagi difabel intelektual atau retardasi mental pasti berbeda. Salah satunya dalam memperoleh cerita dari korban. Penyandang retardasi mental memerlukan pendampingan dan pendekatan yang lebih intens. Pihaknya pun harus melakukan pendekatan yang berbeda.

 

Solehati menambahkan, pihaknya berupaya agar para korban difabel yang mengalami kekerasan seksual, mendapatkan pendampingan maksimal. Pihaknya memposisikan diri sebisa mungkin tidak terkesan menginterogasi dan mengintimidasi. Sebaliknya, pihaknya memberikan suasana nyaman bagi korban untuk bercerita. Tidak jarang, pihaknya juga mengajak orang terdekat, seperti keluarga, tetangga, pihak sekolah, dan lainnya agar korban mau bercerita.

Dari total tujuh miliar penduduk dunia tahun 2021, sebanyak 15% di antaranya adalah penyandang disabilitas. Dari 15% itu, 80% tinggal di negara berkembang. Di Indonesia kebijakan tentang perlindungan hak bagi difabel sudah dibuat. UU No 8 Tahun 2016 mengamanatkan kepada pemerintah nasional dan daerah untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

 

Indonesia juga turut menyepakati tercapainya Millennium Development Goals (MDGs) yang kini dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satu target ketercapaian SDGs tahun 2030 adalah terwujudnya kesetaraan gender, pendidikan inklusi, dan nondiskriminasi termasuk kepada penyandang disabilitas.

 

Hak kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas memerlukan upaya tersendiri untuk dipenuhi. Hal ini terjadi karena dalam praktiknya, perempuan penyandang disabilitas sering dianggap tidak memiliki hak otonomi terkait dengan kesehatan reproduksinya. Hak-hak mereka, dalam banyak hal, direnggut begitu saja tersebab keadaan mereka sebagai penyandang disabilitas.

 

Karena kondisinya, para perempuan penyandang disabilitas kerap kali menjadi korban perkosaan. Lebih memprihatinkan, dalam kenyataannya pelaku perkosaan kebanyakan justru merupakan orang-orang terdekat korban, misalnya adalah ayah, paman, kakek, atau saudara-saudara dekat yang lain.

 

Dengan demikian, harus ada keberpihakan terhadap para perempuan penyandang disabilitas ini. Namun, sampai saat ini, masih belum ada keberpihakan kepada mereka, termasuk dalam hal akses pelayanan kesehatan reproduksi.

 

Di sisi lain, ada kecenderungan bahwa kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dari perempuan penyandang disabilitas akan berdampak pada kekerasan seksual kepada mereka. 

 

Pelaku kekerasan seksual tersebut biasanya tidak jauh dari mereka, seperti kakek, bapak, paman, saudara, pacar, atau orang-orang terdekat lainnya. Minimnya pengetahuan kesehatan reproduksi itu mengakibatkan mereka tidak atau kurang asertif, yakni keberanian mengatakan tidak atau melawan ketika menghadapi tindak kekerasan seksual terhadap mereka.

 

Melihat permasalahan tersebut, solusi yang seharusnya dilakukan adalah mendorong pemerintah untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan layanan kesehatan reproduksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Misalnya ialah adanya layanan promosi kesehatan reproduksi dan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas, khususnya bagi perempuan, lalu pentingnya memasukkan materi pendidikan kesehatan reproduksi pada kurikulum pendidikan sekolah, baik sekolah inklusi atau reguler yang menerima siswa penyandang disabilitas ataupun di sekolah luar biasa (SLB).

Lebih lanjut ialah perlu ditekankan pula pentingnya pemberian bekal pengetahuan reproduksi bagi orang tua siswa penyandang disabilitas. Dari mereka yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan anak ini, diharapkan anak-anak penyandang disabilitas akan mendapatkan informasi dan perlakuan yang tepat mengenai kesehatan reproduksi.

 

Masalah kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual, yakni dua bentuk pelanggaran kesusilaan yang semakin kompleks, bukan hanya merupakan permasalahan hukum nasional, melainkan global.

 

Golongan yang rawan menjadi korban adalah perempuan, anak-anak, dan anak dengan berkebutuhan khusus, bahkan yang laki-laki. Di antara golongan lainnya, anak perempuan adalah individu yang paling berisiko mengalami tindak kekerasan seksual.

Mengapa demikian? Karena, selain faktor kebejatan mental si pelaku, secara psikis dan fisik, anak perempuan umumnya memang rentan dan mudah menjadi korban tindak kekerasan seksual, lebih-lebih jika kondisi fisik maupun psikis korban terganggu, dalam arti si korban membutuhkan perlakuan khusus/anak berkebutuhan khusus.

 

Difabel membutuhkan informasi, pengajaran, dan layanan kesehatan reproduksi dan seksual lebih dini melalui keluarga yang memegang peran primer dalam pendidikan. Kendala sering muncul dalam proses pengajaran karena masyarakat kebanyakan masih memandang tabu dan malu untuk membicarakan masalah seks, apalagi dengan anak-anak.

 

Kurangnya pengetahuan anak-anak tentang masalah ini juga bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang hendak melakukan tindakan kejahatan seksual. Untuk itu, anak-anak perlu diajari tentang materi pengetahuan kesehatan reproduksi sesuai dengan tingkat perkembangan mereka.

Pendidikan tentang kesehatan reproduksi harus diberikan kepada anak semenjak ia mengenal organ genitalnya, yakni usia 1-2 tahun. Namun, tentu saja pendidikan tersebut harus diberikan sesuai umur dan tingkat perkembangan mereka.

 

Selain itu, pendidikan untuk anak penyandang disabilitas harus juga disesuaikan dengan kondisi si anak, seberapa kemampuan anak menyerap materi yang ada. Namun demikian, materi tersebut harus tetap memenuhi kebutuhan pengetahuan akan materi kesehatan reproduksi secara mendasar.

 

Metode penyampaian pengajaran materi untuk anak penyandang disabilitas juga berbeda dari metode pada umumnya. Pendidik tidak sekadar menyampaikan materi pengajaran dan contoh, tetapi menggunakan metode dan teknik khusus sesuai dengan kondisi anak. Misalnya, untuk anak tunanetra kita harus menggunakan metode ceramah, cerita, tanya jawab, diskusi, peringatan, dan metode pengikatan.

Untuk anak tunarungu, kita harus menggunakan bahasa isyarat dan tubuh, ceramah, pengulangan, pengajaran secara langsung. Untuk anak autis, menggunakan metode berkomunikasi dengan gambar, perilaku, keteladanan, video modelling.

 

Untuk anak tuna laras, menggunakan metode pendampingan, bertahap, keteladanan, metode langsung dan pembiasaan. Untuk anak tunagrahita, menggunakan metode bermain, kawan sebaya, praktik, keteladanan, dan pengenalan langsung. Untuk anak tunadaksa, menggunakan metode bimbingan kemandirian, pembiasaan, keteladanan, pembelajaran individual, ceramah, dan praktik.

 

Pentingnya pengajaran kesehatan reproduksi bagi anak pada umumya maupun penyandang disabilitas adalah membukakan akses kepada mereka untuk mengerti dan paham tentang tubuhnya dirinya sendiri, juga mampu menghindarkan diri dari risiko pernikahan dini, kehamilan yang tak dikehendaki, aborsi, infeksi menular seksual (IMS), HIV/AIDS dan lebih-lebih kekerasan seksual.

 

Demi kesuksesan penyampaian materi kesehatan reproduksi, orang tua dan sekolah harus ikut berperan, bekerja sama melakukan bagian dari pendidikan yang teramat penting ini.

Penulis: Moh Zaenuri Rofi’i

Posting Komentar

0 Komentar