GPPJEMBER.COM: Pengaadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Fahim Mawardi pengasuh Pondok Pesantren Al Djalil 2 atas tindak kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap ustadzah dan santri.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (16/08/2023), Majelis hakim yang diketuai oleh Alfonsuk Nahak memutuskan Fahim Mawardi terbukti secara sah melakukan tindakan pidana memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang untuk melakukan perbuatan cabul yang merujuk pada Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fahim Mawardi dengan
pidana penjara selama 8 tahun dan pidana dana sebesar 50 juta rupiah dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak
0 Komentar