Yang seringkali berhadapan dengan hukum dengan kasus kekerasan seksual khususnya bagi perempuan, yang mana beberapa kasus seperti itu hampir tidak menemui titik terang dalam penyelesaian kasus yang dialaminya di mata hukum. Alih-alih penyelesaian kasus tersebut di mata hukum, perempuan yang seringkali dalam posisi korban justru jauh dari kata perlindungan.
Tujuan yang sebenarnya ingin mencari keadilan melalui jalur litigasi, justru membuat perempuan merasa takut duluan karna mengetahui bagaimana sikap APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap perempuan korban kekerasan. Lebih parahnya lagi sampai di bujuk untuk mengambil jalan damai, dengan kata lain menikah dengan pelaku. Sudah dapat dibayangkan hal seperti itu, meski menikah dengan pelaku itupun tidak menutup kemungkinan pelaku akan melakukan kekerasan kembali. Belum lagi kepolisisan menjatuhkan pasal yang tidak tepat dengan konsekuensi hukuman yang lebih ringan terhadap pelaku karena memakai pasal seadanya. Hal itu dikarenakan memang belum ada spesialis untuk kasus kekerasan seksual di Indonesia. Maka di sinilah peran pendamping untuk memastikan korban merasa aman dalam setiap proses mencari keadilan di mata hukum dan memastikan pasal yang menjerat pelaku adalah pasal yang paling tepat.
Peran pendamping seperti yang disebut "paralegal" dapat membantu proses pendampingan korban selama kasus berlaku hingga selesai. Memastikan semua proses agar korban merasa aman ada yang mendampingi. Maka dari itu sesama Perempuan pentingnya saling mendukung bukan saling menjatuhkan atau menyakiti hati perempuan lain. (Dhea)
0 Komentar