Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Putus Sekolah Menjadi Penyumbang Perkawinan Anak di Kabupaten Jember


 

GPPJEMBER.COM: Pernikahan anak merupakan salah satu dari sekian banyak persoalan yang dihadapi oleh anak-anak Indonesia yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik. Faktor utama yang ditengarai menjadi penyebab maraknya pernikahan usia anak adalah faktor ekonomi keluarga, apalagi dimasa sulit seperti sekarang ini. Selain itu, faktor pendidikan juga berpengaruh salah satunya yaitu rendahnya tingkat pendidikan yang disebabkan oleh putus sekolah.

Di wilayah Kabupaten Jember, pengajuan dispensasi kawin mencapai ribuan tiap tahunnya. Hal tersebut terjadi di pemukiman kawasan  pesisir selatan Kabupaten Jember. Anak-anak perempuan yang masih usia sekolah sudah menikah bahkan ada yang sudah mempunyai bayi. 

“Saya dulu menikah sekitar tahun 2018 atau kira-kira usia 15 tahun. Lulus SD saya tidak sekolah, karena nganggur di rumah dan kemudian ada yang melamar jadi saya mengiyakan lamaran, namun pernikahan saya yang pertama kandas” ujar seorang perempuan yang berusia 18tahun tengah hamil 8 bulan. Perempuan tersebut jika bersekolah seharusnya saat ini duduk dikelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA),

Tak hanya narasumber yang diwawancarai yang menikah di usia anak, namun dia juga menyebutkan bahwa teman-teman seusianya di wilayah tersebut juga menikah usia anak.

"Di wilayah ini. perempuan seusia saya ada 6 orang, pendidikan terakhir SD dan semua menikah di usia anak. Konsekuensinya karena usia belum cukup pernikahan, tidak dapat surat nikah walaupun nikahnya sudah sah"imbuhnya

Padahal baru saja tahun 2019 kita bersyukur dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Semangat untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak telah sangat jelas tertuang dalam pasal tersebut namun pemberian dispensasi masih dapat diberikan berdasarkan ketentuan pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

 Pemerintah beserta para organisasi pemerhati perempuan dan anak baik di Pusat maupun di Daerah tidak henti-hentinya selalu mengkampanyekan “stop pernikahan usia anak” diberbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan Anak dan menjamin terpenuhinya hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan Anak, mencegah putus sekolah dan menurunkan angka kematian Ibu dan Anak.

Namun dari semua hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah tersebut, tetap saja yang memegang peranan paling penting dalam perlindungan terhadap anak adalah orang tua dan keluarga terutama menghindarikan anak dari pernikahan diusia dini, karena gerbang utama terjadinya pernikahan anak juga ada di orang tua dan keluarga. 

Sehingga orang tua dan keluarga diharapkan agar tidak mudah mudah goyah dan pasrah apabila kondisi ekonomi keluarga sedang memburuk sehingga dengan terpaksa memberikan izin atau menikahkan anaknya dengan alasan tersebut. Sebelum memutuskan hal tersebut ada baiknya berusaha untuk mencegah terlebih dahulu dengan berusaha menacari solusi dari permasalahan ekonomi yang dihadapi, meminta bantuan dari keluarga atau kerabat dan wajib berkonsultasi dengan instansi pemerintah atau Lembaga terkait perlindungan anak agar pilihan yang diambil tidak menjadi penyesalan bagi keluarga maupun anak itu sendiri dimasa depan.(Ritsajalah)


Posting Komentar

0 Komentar