Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



PN Jember Menolak Seluruh Gugatan Pra Peradilan Kiai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Para Santri

 

Foto: Dewatoro S. Poertra, Penasehat Hukum Pihak Polres saat dimintai keterangan media

GPPJEMBER.COM: Pengadilan Negeri Jember kembali menggelar sidang pra peradilan yang diajukan oleh Fahim, tersangka kasus dugaan pencabulan para santri dengan agenda putusan. Sidang digelar diruang persidangan Kartika, dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jember Alfonsus Nahak, Senin (13/2/2023).

Dalam putusannya, Alfonsus menolak praperadilan pemohon Fahim. “Karena pasal dan tuntutan yang ditunjukkan oleh pihak pemohon tidak tepat. Sehingga dengan hasil pertimbangan dari kami, maka permohonan praperadilan ditolak,” ungkapnya.

Penasehat hukum termohon pihak Polres Jember, Dewatoro S. Poerta mengatakan, “Dengan adanya putusan pengadilan ini maka proses hukum terhadap tersangka akan kembali dilanjutkan. Pasalnya, selama menjalani Sidang Praperadilan Polres Jember menunda seluruh proses penyidikan atas kasus tersebut." ungkapnya.(fit)

Posting Komentar

0 Komentar