Foto: Dewatoro S. Poertra, Penasehat Hukum Pihak Polres saat dimintai keterangan media
GPPJEMBER.COM: Pengadilan Negeri Jember kembali menggelar sidang pra peradilan yang diajukan oleh Fahim, tersangka kasus dugaan pencabulan para santri dengan agenda putusan. Sidang digelar diruang persidangan Kartika, dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jember Alfonsus Nahak, Senin (13/2/2023).
Dalam putusannya, Alfonsus menolak praperadilan pemohon Fahim.
“Karena pasal dan tuntutan yang ditunjukkan oleh pihak pemohon tidak tepat.
Sehingga dengan hasil pertimbangan dari kami, maka permohonan praperadilan
ditolak,” ungkapnya.
Penasehat hukum termohon pihak Polres Jember, Dewatoro S. Poerta
mengatakan, “Dengan adanya putusan pengadilan ini maka proses hukum terhadap
tersangka akan kembali dilanjutkan. Pasalnya, selama menjalani Sidang
Praperadilan Polres Jember menunda seluruh proses penyidikan atas kasus tersebut."
ungkapnya.(fit)
0 Komentar