gppjember.com - Dikutip dari data Organisasi Pemburuhan Internasional (ILO) ada 52,6 juta orang bekerja di dunia yang kerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Dengan kemungkinan 80% pekerjanya adalah pekerja rumah tangga perempuan.
Rentannya PRT yang semena-mena. Seperti gaji rendah dan penganiayaan. Perlakuan tersebut dilakukan oleh pemberi kerja dengan alasan mereka hanyalah PRT dan tidak pantas mendapatkan gaji seperti pekerja formal.
Pekerja formal sendiri ialah tenaga kerja yang memiliki status pekerjaan utama dindalam perusahaan yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar dan atau buruh/karyawan/pegawai.
Dari pengertian di atas, kedudukan seorang PRT seharusnya dapat mendapatkan upah yang sama dengan pekerja formal. Pemberian upah yang sepadan ini perlu adanya kontrak kerja dengan pemberi kerja agar mendapat upah yang setara dengan tenaga yang diberikan kepada pemberi kerja.
Pentingnya dukungan kepada PRT saat ini ialah dengan mendorong DPR RI dan Presiden RI agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selain sebagai wujud memberikan dukungan kepada perempuan agar mereka mendapatkan hak mereka dalam bekerja, juga aar para perempuan tetap merasa aman saat bekerja menjadi PRT. Juga main berkurangnya penganiayaan kepada perempuan PRT.
Ingin tau lebih lanjut mengenai Apa Saja Perlindungan yang harus pekerja rumah tangga tau. Cek selengkapnya dalam kanal YouTube GPP Jember TV atau langsung pencet link ini https://youtu.be/x2IWpHoTRA4 .* (Dhea)
0 Komentar