Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Inilah Bentuk-bentuk Kekerasan yang Perlu Dipahami Perempuan

gppjember.com - Kekerasan seksual bisa dialami oleh perempuan maupun laki-laki. Pada tahun 2021, Simfoni PPA mencatat sebanyak 5.376 korban kasus kekerasan seksual adalah laki-laki. Sedangkan sebanyak 21.753 kasus korban nya adalah perempuan.

Angka tersebut memiliki pertandingan yang sangat jauh. Sehingga, bisa ditarik kesimpulan bahwa perempuan lebih rentan dan berisiko menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di tempat-tempat terdekat korban tinggal. Bahkan di rumah mereka sendiri. Lokasi lainnya seperti tempat bekerja atau sekolah.

Meski tidak sedikit pula kekerasan seperti pelecehan dan penyerangan seksual juga terjadi di tempat umum. Misalnya di dalam transportasi umum dan jalan. Mirip sekali bukan?

Fakta yang lebih mengejutkan lagi adalah tak jarang perempuan yang menjadi korban pelecehan namun tidak sadar bahwa dirinya tengah menjadi korban.

Contohnya, saat berjalan kemudian diberi siulan oleh pria tak di kenal. Atau mendapatkan lontaran camdaan kalimat yang mengarah pada seksualitas. Namun, respons yang diberikan diam dan bersikap seolah tidak terjadi apapun. Hal demikian bisa terjadi karena belum pahamnya perempuan mengenai definisi, jenis, hingga bentuk-bentuk pelecehan. Agar membuka khazanah pengetahuan tentang itu, mari kupas sedikit.

1. Kekerasan Seksual Kekerasan seksual adalah segala sesuatu yg mengarah pada seksualitas secara paksaan oleh siapa saja dan terhadap siapa saja tanpa memandang jabatan, hubungan keluarga, maupun lingkungan kerja.

Lalu apa itu pelecehan???

2. Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, menyebabkan pelanggaran, ketidaknyamanan, dan dapat (dalam beberapa situasi) berbahaya secara fisik dan mental. Korban dapat merasa terintimidasi, tidak nyaman, malu, atau terancam.

Bentuk pelecehan terbagi menjadi 3:

A. Pelecehan seksual verbal; yakni pelecehan yang dilakukan melalui sebuah ucapan atau komentar seperti menyindir, melempar candaan, menggoda, atau pertanyaan yang bersifat seksualitas sehingga membuat korban merasa tidak nyaman.

B. Pelecehan seksual non verbal; yakni pelecehan yang dilakukan dengan memperlihatkan sebuah isyarat yang membuat ketidaknyamanan pada korban. Contohnya menatap penuh nafsu pada suatu bagian tubuh korban hingga menunjukan alat kelamin.

C. Pelecehan seksual secara fisik; yakni pelecehan yang dilakukan dengan melakukan kontak fisik. Misalnya memeluk, mencium, meraba-raba tubuh korban tanpa izin, sampai melakukan pemerkosaan.* (Rita/Mega Sil)

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Posting Komentar

0 Komentar