"Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan
terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk
korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok" Ujar Hery
pada Jumat (20/1/2023).
Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka
dan sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak
pidana yang terjadi. Jumlahnya 10 item.
"Ada 10 item barang bukti, dari (alat bukti)
elektronik yang sudah diamankan oleh penyidik. Diantaranya ada (rekaman) CCTV,
HP, Laptop, juga ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di
TKP," jelasnya.
Dalam penanganan perkara itu, Polres Jember juga
berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan
Anak dan Keluarga Berencana), ahli pidana, ahli psikologi dan ahli agama dari
MUI.
Tersangka MF dijerat Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal
76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI
Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B
huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana
kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.
0 Komentar