Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Kiai Fahim Mawardi Resmi ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan dan Kekerasan Seksual

Foto: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo merilis kasus pencabulan dan kekerasan seksual

GPPJEMBER.COM: Polres Jember merilis secara resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2, Kiai Muhammad Fahim Mawardi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual. Dalam rilis yang bertempat di ruang Rupatama lantai 2 Mapolres Jember, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebut jumlah korban dugaan pencabulan sebanyak 4 orang.

"Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok" Ujar Hery pada Jumat (20/1/2023).

Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Jumlahnya 10 item.

"Ada 10 item barang bukti, dari (alat bukti) elektronik yang sudah diamankan oleh penyidik. Diantaranya ada (rekaman) CCTV, HP, Laptop, juga ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di TKP," jelasnya.

Dalam penanganan perkara itu, Polres Jember juga berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli pidana, ahli psikologi dan ahli agama dari MUI.

Tersangka MF dijerat Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara," pungkas Heri.


 

Posting Komentar

0 Komentar