Foto: Tim LBH Jentera Perempuan Indonesia dan Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Jember turut mengawal kasus kekerasan seksual
GPPJEMBER.COM: DH, laki-laki asal Kecamatan Kaliwates, terdakwa pemerkosa
anak tirinya yang merupakan seorang disabilitas intelektual, akhirnya divonis 9 tahun
penjara. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jember, Rabu (19/10).
Perbuatan DH berlangsung selama dua tahun. Sejak 2020 hingga
2022 lalu. Kasus ini terkuak setelah para tetangga korban mendapatkan pengakuan
dari korban yang mengaku dipaksa melayani nafsu bejat terdakwa. Korban mengeluh
merasa kesakitan pada area kemaluan.
Terdakwa mengaku melakukan kejahatan tersebut di rumahnya
saat ibu korban bekerja. Korban diancam dibunuh oleh terdakwa jika sampai
cerita hal tersebut.
Atas putusan itu, terdakwa masih mikir-mikir. Apakah akan
mengajukan banding atau menerimanya. Oleh majelis hakim, DH diberi waktu satu
pekan untuk berfikir atas vonis tersebut.
Sementara itu, LBH Jentera Perempuan Indonesia yang
mengawal kasus tersebut menyatakan "saya mendapatkan info dari jaksa yang menangani bahwa terdakwa divonis 9 tahun penjara, hal itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa" tutur Istifaroh.
0 Komentar