Foto: detik.com
GPPJEMBER.COM: Pengadilan Negeri (PN) Jember kembali menggelar sidang lanjutan kasus perkosaan yang dilakukan oleh DH, ayah tiri pada seorang anak tirinya seorang disabilitas intelektual pada Rabu (13/9/2022).
Susunan majelis hakim, ketua majelis Anak Agung Ngurah Budhi
Dharmawan. Sementara anggota majelis terdiri dari Dina Pelita Asmara dan Desbertua
Naibaho.
Sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU salah satunya saksi korban. Karena kondisi korban seorang disabilitas intelektual, pada saat pemeriksaan, saksi korban didampingi oleh pendamping khusus dari SLB Negeri Jember.
0 Komentar