GPPJEMBER.COM: Sebagaimana diketahui, dari berbagai media baik berita di koran, berita di TV atau media online lainnya sering memberitakan kejadian tentang kekerasan terhadap anak. Kekerasan tehadap anak yang terjadi berupa kekerasan fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Lebih miris lagi jika kekerasan terhadap anak terjadi dalam lingkungan keluarga dan bahkan pelakunya adalah orang yang dikenal.
Abdul Ghafur, Kepala Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, menaruh perhatian besar pada setiap tindakan/perlakuan kekerasan, khususnya yang korbannya adalah anak-anak. Pria yang baru dua tahun menjabat sebagai kades melakukan langkah konkret untuk menjamin perlindungan bagi anak.
Untuk memberikan perlindungan kepada anak, Pemerintah Desa (Pemdes) Klungkung pada hari Selasa, 16/8/2022 mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan anak dari ekploitasi pada sektor kepariwisataan, mengingat desa Klungkung berpotensi menjadi desa wisata dan akan menjadi salah satu desa tujuan wisata di Kabupaten Jember setelah dibukanya kembali kran pariwisata setelah 2 tahun ditutup karena Pandemi Covid-19.Tujuan dari pembentukan Perdes tersebut menurut Ghafur, adalah sebagai pedoman pencegahan dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak dari eksploitasi dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
Ghafur juga berharap, munculnya Perdes ini akan menjadi panduan bagi para orang tua, para pelaku sektor kepariwisataan Desa Klungkung yang sebelumnya memang belum diatur secara khusus.
"Anak adalah aset bangsa. Memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan adalah kewajiban kita bersama" Ujarnya.
Kegiatan Musdes pembentukan Perdes perlindungan anak Desa Klungkung dilaksanakan di kediaman kepala desa dengan menghadirkan semua perangkat desa, semua anggota BPD, perwakilan tokoh agama, karang taruna, remaja masjid dan perwakilan dari muslimat.
Beberapa catatan penting pada Musdes yang dilaksanakan, diantaranya terkait ketentuan umum pasal 1 ayat 7, bahwa kepala desa bersifat menetapkan dan mengikat peraturan desa terkait teknis perlindungan anak. Kemudian pada pasal 1 ayat 9, batas usia perkawinan anak adalah 19 tahun.
Proses pembentukan Perdes perlindungan anak yang diikuti 34 peserta itu memakan waktu yang lama, namun akhirnya berhasil juga membentuk Perdes perlindungan anak untuk disosialisasikan pada 3 dusun yang ada di Desa Klungkung.
Penulis: Muhlis
0 Komentar