Tim Satgas PPA terdiri dari Polres Jember sebagai Ketua sedangkan
anggotanya adalah perwakilan dari beberapa lembaga di Pemkab Jember seperti
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas
Pendidikan, Dinas Kesehatan juga Dinas Sosial. Perwakilan lembaga masyarakat seperti LBH Jentera Perempuan Indonesia dan
psikolog. Juga instansi lain seperti Kejaksaan Negeri Jember dan Kementrian
Agama
Pembentukan Satgas PPA ini mengacu pada Surat Kapolda Jawa
Timur No : STR/881/VII/PAM.3.3./2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang pembentukan
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak guna mencegah dan menangani maraknya
kasus kekerasan seksual di Wilayah Jawa Timur.
0 Komentar