Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



FAKTOR UTAMA DISPENSASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR 19 Tahun

 

GPPJEMBER.COM - Pernikahan adalah kesepakatan hidup bersama ketika seseorang sudah dianggap matang baik dari segi ekonomi, mental. Dalam aturan hukum usia seseorang boleh melangsungkan perkawinan minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi, pada kenyataannya masih ditemukan pernikahan yang dilangsungkan meskipun usia belum mencapai 19 tahun.

Saat ini pernikahan tak lagi soal cinta ataupun kemauan dari diri sendiri, akan tetapi ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya pernikahan anak di bawah umur. 

Diantaranya faktor budaya dan ekonomi, hamil di luar nikah juga menjadi persoalan utama di kalangan masyarakat. Selain itu banyak juga kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur. 

Lingkungan sosial dan kondisi geografis seringkali berhubungan erat dengan perkawinan anak, salah satunya di daerah pelosok yang memiliki keterbatasan aksebilitas. Adanya pengaruh lingkungan  juga menjadi pendorong bagi remaja menikah di usia muda. Perilaku berpacaran yang terlalu beresiko, apalagi di masa covid 19, sekolah formal diliburkan juga menjadi peluang besar bagi remaja yang terlalu bebas bergaul tanpa ada tindakan tegas dari kedua orang tua, ujung-ujungnya dinikahkan sebelum pada waktunya. 

Angka pernikahan anak di bawah usia 19 Tahun kini semakin meningkat di daerah Jember, kecamatan Sumbersari.

”Jumlah total angka pernikahan pada bulan januari hingga agustus mencapai 500 pernikahan dengan 35 dispensasi sampai di bulan ini, dan yang paling banyak di kecamatan sumbersari ini di kelurahan Wirolegi dan Antirogo.” Ujar Pak isnan HM salah satu Kepala KUA daerah Sumbersari. 

Menanggapi meningkatnya angka pernikahan anak di usia dini. Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan sumbersari mendirikan program ’Pusaka Sakinah’ atau bisa juga di sebut Pusat Layanan Keluarga Sakinah.

”Pusaka sakinah adalah program Nasional, yang di mulai pada tahun 2019. Ada 100 KUA sebagai piloting untuk keluarga sakinah, salah satunya di jember adalah sumbersari,” kata Pak Isnan HM.

Program ini bertujuan untuk pembinaan paska nikah, diikuti oleh para istri-istri yang menikah di usia muda. Berharap kedepannya pernikahan yang dijalani kedua mempelai akan menjadi langgeng tanpa ada kata perceraian ataupun adanya KDRT dalam rumah tangga. 

 Program ini didirikan oleh pihak KUA Sumbersari yang digembleng bersama penyuluh fungsional maupun honorer yang dikerjakan bersama-sama untuk membimbing para ibu-ibu muda di daerah sumbersari. (Fifin Nurhayati)

Posting Komentar

0 Komentar