Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

 

JEMBER, GPPJEMBER.COM - Rumah tangga dibangun untuk saling mencintai, menyayangi serta saling melindungi. Namun pada praktiknya kadang di dalam rumah tangga terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh suami atau ayah. Tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan melanggar hukum (Undang Undan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan pelaku bisa dipidanakan.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga ada bermacam-macam jenisnya, antara lain:

  1. Kekerasan fisik, bisa berupa pemukulan, perlukaan, pembenturan, dll
  2. Kekerasan psikis, bisa berupa penghinaan, body shaming, bullying, intimidasi, teror, menakut-nakuti, mengancam, tidak memberi nafkah batin, dll
  3. Kekerasan ekonomi atau penelantaran, bisa berupa suami tidak menafkahi keluarga, penggelapan harta bawaan istri,  penipuan harta benda istri, berhutang tanpa setahu istri, menjual barang tanpa sepengetahuan istri, dll.
  4. Kekerasan sosial, bisa berupa larangan keluar rumah, larangan menemui keluarga, larangan berteman, dll.
  5. Dll

Bagaimana jika anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga? Apa yang mesti anda lakukan?

Lakukan refleksi dan evaluasi hubungan anda dengan suami anda, apakah masih layak dilanjutkan atau tidak. Hubungan yang toxic sebetulnya sudah tidak layak dipertahankan. Anda berhak untuk hidup bahagia, karena setiap manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi ini, untuk menebar kebaikan dan kebahagiaan. Tuhan tak menciptakan manusia untuk dianiaya. 

Namun seringkali perempuan belum siap untuk berpisah dengan suami yg aniaya dengan alasan karena tidak punya penghasilan sendiri sehingga tidak tahu kalau berpisah makan apa, atau karena alasan anak. Lalu apa yang mesti dilakukan?

Memutuskan berppisah dengan pelaku kekerasan adalah lebih baik, namun jika anda belum siap berpisah, maka anda bisa melakukan ini:

  1. Lindungi diri, cintai diri, jangan ijinkan dianiaya oleh suami
  2. Kenali kebiasaan suami saat akan melakukan kekerasan, hindari.
  3. Jika terjadi kekerasan terhadap anda, segera pergi menjauh, minta tolong ke tetangga/ RT.
  4. Minta bantuan kepada orang yang dihormati pelaku untuk menjadi penasihat/ mediator, misal orang tua, Kepala kantor tempat dia bekerja, dll.
  5. Lapor ke pengada layanan (misalnya LBH Jentera Perempuan Indonesia) agar anda bisa dibantu untuk lapor ke Polisi.
  6. Berusaha mandiri ekonomi agar anda bisa segera mengakhiri hubungan toxic

 Sri Sulistiyani

Ilustrasi: beritasatu.com

 



Posting Komentar

0 Komentar