Kegiatan advokasi GPP Jember |
JEMBER, GPPJEMBER.COM - Advokasi untuk survivor kekerasan seksual terhadap anak: modus kekerasan seksual thd anak, pendampingan sosial, pendampingan hukum/ perisai hukum. Upaya pencegahan. Dari GPP hadir Sulis, Ema, Mimin dan dipandu oleh penyiar RRI Jember Bapak Kirin dan mbak Dhea.
Perbincangan mengalir tentang modus-modus kekerasan seksual terhadap anak yg ditemukan, antara lain: 1. kekerasan seksual terjadi di dalam rumah tangga oleh ayah tiri, paman, tetangga, dengan membujuk, mengancam. 2. kekerasan seksual dilakukan di tempat pendidikan/ pondok pesantren yg dilakukan oleh guru, guru ngaji, pengasuh pondok pesantren,
dengan menggunakan kekuasaan thd anak, disertai bujukan, ancaman, sumpah, penggunaan ayat2 agama utk memperdayai korban 3. kekerasan dilakukan oleh teman, kenalan, sesama anak2, dengan modus memberi minuman yg
dicampur dg pil/ minuman keras sehingga korban tdk berdaya lalu memperkosanya 4. kekerasan berupa penjualan anak untuk dipekerjakan di prostitusi yg dilakukan oleh orangtua korban, teman korban, kenalan. Advokasi secara sosial: GPP melakukan pendampingan dengan mengutamakan kepentingan korban. Bagaimana korban dikuatkan agar menjadi orang/ anak yg bisa survive dan bangkit kembali setelah semua yg terjadi. Pemahaman tentang hak-hak perempuan. Kemudian survivor berhak memutuskan apa yg terbaik untuk dirinya. Apakah melanjutkan sekolah di sekolah formal, atau non formal. Bagaimana jika terjadi kehamilan, apakah dilahirkan atau digugurkan.
Jika dilahirkan, bagaimana dengan pengasuhannya, siapa yg akan mengasuh anaknya, apakah diasuh org tua survivor ataukah diadopsikan ke keluarga yg dipilih. Bagaimana survivor menjalani hidup ke depan. Advokasi hukum: Ada KUHP, UU anti KDRT dan UU Perlindungan anak serta UU anti perdagangan manusia yg bisa digunakan untuk mengadvokasi survivor.
Pada kasus yg terjadi kehamilan seringkali Polisi dan pelaku meminta untuk menikahi korban perkosaan terlebih jika terjadi kehamilan. Seolah2 pernikahan adalah solusi terbaik bagi korban. Sebenarnya hal tersebut bisa jadi hanya akal2an untuk meringankan hukuman pelaku pemerkosaan. Bagaimana perasaan korban, yg harus hidup bersama pemerkosanya, yg bisa menimbulkan trauma berkepanjangan. dan banyak kejadian pernikahan tdk berlangsung lama, karena hanya difungsikan utk
meringankan hukuman pelaku dan menutup aib keluarga korban, bukan kepentingan bagi korban/survivor beserta anaknya. Dan sekarang sudah bisa mengajukan akte anak ibu tanpa menyertakan nama ayah untuk anaknya. Sehingga survivor bisa mempunyai pilihan2 untuk masa depannya yg baik. Pencegahan: Upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan dari rumah tangga. 1. Ibu mengajar
kan kepada anak sedini mungkin tentang privasi/ kuasa terhadap tubuhnya. bahwa ada bagian2 tubuh tertentu yg orang lain tidak boleh menyentuhnya, hanya dirinya sendiri dan ibu saat membantu ke toilet. Mengajarkan bagaimana anak bersikap terhadap keluarga dan orang lain. 2. Orang tua memilih tempat pendidikan untuk anaknya. Pilih tempat pendidikan yg mudah diakses dan mudah dikontrol. Pilih yang anak diajari bagaimana punya pilihan untuk mengambil keputusan sendiri. Hindari lembaga pendidikan yg mendemonstrasikan kekuasaan penuh terhadap anak tanpa mempertimbangkan pendapat dan kemandirian berpikir anak.
0 Komentar