Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 59 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menggelar pemilihan pemimpin tahun ini. DPRD Jember meminta agar pemilihan kepala desa disiapkan serius.
“Oleh karena itu, masyarakat di 59 desa dan desa yang akan melaksanakan pergantian antarwaktu harus tahu aturan main dan tahapan dalam pilkades,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni.
Hal yang terpenting adalah pembentukan panitia pilkades. “Sebagaimana ketika dilaksanakan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, atau pemilihan kepala daerah, ada namanya Komisi Pemilihan Umum. Agar KPU dipercaya partai dan pasangan calon, maka KPU harus mencerminkan keadilan dan independensi,” kata Tabroni.
“Sama halnya dengan panitia pilkades. Panitia pilkades yang dberi bentuk harus mencerminkan idealisme masyarakat yang independen, netral, dan fair. Oleh katena itu, pembentukan panitia pilkades harus berjalan sesuai aturan, yakni dibentuk dalam musyawarah desa yang dipimpin BPD (Badan Permuswarayan Desa),” kata Tabroni. [wir/ted]
sumber : beritajatim.com
0 Komentar